Jakarta: Sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/11). Empat orang saksi sudah dimintai keterangannya. Dua saksi pertama yang bertugas sebagai saksi penghitungan suara tingkat provinsi mengungkapkan adanya formulir rekapitulasi suara yang berbeda dengan formulir dari Komisi Pemilihan Umum. Dua saksi berikutnya yang bertugas sebagai Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan petugas TPS di Desa Alas Kembang, Kabupaten Bangkalan, Madura, mengungkapkan adanya penggelembungan suara dari pasangan Sukarwo-Syaifullah Yusuf atau Karsa. Sidang digelar setelah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mujiono atau Kaji menggugat putusan KPU Jatim tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada 11 Nopember lalu yang memenangkan pasangan Karsa [baca: Khofifah Siap Gugat ke MK].
Berita Terbaru Pilihan Pembaca
Media Lokal
Sponsors
20 November 2008
Tim Khofifah Hadirkan 24 Saksi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment