Gara-gara sering memeloti gambar porno, seorang ayah tega mengauli anak kandungnya sendiri. SIDOARJO - Budiono (45) hanya mampu menundukkan wajah keriputnya ketika majelis hakim pimpinan I Gede Damendra menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau kurungan selama 3 bulan jika dia tak mampu membayar denda tersebut.
Dalam benaknya bisa jadi terlintas pikiran bahwa hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah dia lakukan. Atau, bisa jadi dia memikirkan bagaimana caranya mendapat uang sebanyak Rp 100 juta untuk membayar denda.
Sehingga dia tak lagi menghiraukan tawaran majelis hakim untuk pikir-pikir selama 7 hari. "Saya terima," jawab laki-laki, warga Kletek, Kecamatan Taman yang sehari-harinya mengais nafkah dengan menjual air bersih dalam jeriken itu, dengan singkat dan bernada lesu.
Karenanya sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (13/11) sore sekitar pukul 15.00 itu pun langsung inkrach (final). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," putus majelis hakim.
Bambang Purwadi, jaksa penuntut umum dalam kasus itu, juga tidak mengajukan banding sekalipun putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan hukuman yang dia ajukan. Bambang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau kurungan selama 6 bulan. "Putusan majelis hakim itu sudah setimpal," katanya.
Budiono, lanjut Bambang, telah dia dakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana telah diatur dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni memaksa bersetubuh.
Dalam pasal 81 ayat (1) undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 60 juta atau sebanyak-banyaknya Rp 300 juta.
Menurut Bambang, Budiono melakukan perbuatan biadabnya itu kepada korban, sejak korban berusia 12 tahun hingga berusia 17 tahun. "Dia (Budiono-Red) melakukan itu di dalam rumahnya sendiri, ketika istrinya sedang tidak ada di rumah," beber Bambang.
Pemicunya sepele. Laki-laki paro baya itu sering memelototi gambar porno sementara sang istri sudah tak sangup lagi memuaskan kebutuhan biologisnya. Perbuatan Budiono itu baru terungkap sekitar Juli lalu.
"Saat mekksanakan kehendaknya kepada korban, dia sering melontarkan ancaman akan membunuh korban, atau mengusirnya dari rumah, atau juga memukul baik dengan tangan kosong maupun pakai alat," beber Bambang. (k5)
Berita Terbaru Pilihan Pembaca
Media Lokal
Sponsors
15 December 2008
Gauli Anak Didenda Rp 100 Juta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment