BANGKALAN - Tersangka pencurian hewan di desa Karpote, Kecamatan Galis, Bangkalan, Hsm (37), berhasil dibekuk polisi. Dia yang menjadi DPO (daftar pencarian orang/buron) sejak setahun lalu ditangkap polisi dalam suatu acara keramaian. "Dia kini diamankan di Polres Bangkalan. Sebelumnya dia ditahan di Polsek Galis. Untuk mempermudah penyidikan dipindah ke polres," kata Kasat Reskrim Iptu Sulaiman, Rabu (12/11) siang. Tersangka Hsm tercatat satu diantara tiga pelaku pencurian sapi di Desa Karpote Desember 2007. Dua temannya, Asm dan Amd, sudah ditangkap tahun lalu. Bahkan dua temannya itu sudah divonis di PN Bangkalan dengan hukuman penjara masing – masing 1,5 tahun. Sulaiman menjelaskan sudah cukup lama mengincar Hsm, yang bersama kelompoknya termasuk komplotan yang cukup meresahkan masyarakat di wilayah Galis dan sekiarnya, terutama pemilik sapi. Begitu dua temannya ditangkap polisi, dia berhasil meloloskan diri. Setiap waktu disanggong petugas Polsek Blega dan Galis, dia selalu berhasil meloloskan diri. Setahun menghilang, dikira polisi diam. Begitu dia muncul di sebuah keramain, petugas di lapangan langsung membekuknya. "Dia bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya, 5 tahun penjara," ujar Sulaiman. (kas) Sumber : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=54ff9e9e3a2ec0300d4ce11261f5169f
Berita Terbaru Pilihan Pembaca
Media Lokal
Sponsors
15 December 2008
Buron, Komplotan Curwan Dibekuk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment