15 December 2008

Hari Ini Karyawan DAMRI Bakal Unjuk Rasa


Tuntut Kesejahteraan dan Transparansi Manajemen


PALU - Belasan karyawan Perum DAMRI Kota Palu, menyatakan hari ini (Kamis 6/11) bakal melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka berencana akan mendatangi dua lembaga pemerintah. Yakni Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan DPRD Provinsi. Itu disampaikan oleh belasan karyawan DAMRI yang kemarin (5/11) mendatangi kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum,red) Sulteng, yang terletak di Jalan Jambu.

Para karyawan yang rata-rata masih berstatus tenaga honorer itu mengatakan, aksi unjuk rasa yang akan mereka lakukan itu sebagai bentuk ungkapan rasa kekecewaan mereka terhadap manajemen perusahaan milik pemerintah itu. Setelah merasa hak-hak mereka sebagai karyawan diabaikan. Mereka juga menyebut, banyak dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi itu.

Tujuan kedatangan mereka ke kantor LBH Sulteng untuk meminta pendampingan dan suaka hukum terkait temuan dugaan penyimpangan di dalam manajemen perusahaan DAMRI. Serta meminta perlindungan dan petunjuk soal aksi yang akan mereka lakukan hari ini. Salah seorang karyawan DAMRI mengatakan, mereka terpaksa melakukan aksi itu karena kecewa dengan manajemen Perum DAMRI yang seolah-olah mengabaikan hak-hak mereka sebagai karyawannya.

Ditambah lagi sistem manajemen perusahaan yang kata mereka tidak transparan dan berkeadilan. Karyawan, yang mengaku telah tiga tahun mengabdi di perusahaan auto bus milik pemerintah itu sampai saat ini mengatakan belum mengantongi status yang jelas sebagai karyawan.

Lelaki 27 tahun yang meminta agar namanya tidak dikorankan itu, mengatakan nasib yang sama juga dialami rekan-rekannya yang lain. Ada juga katanya yang telah lebih dari lima tahun mengabdi namun belum juga ditetapkan status karyawannya. Namun ironisnya, ada yang baru beberapa bulan mengabdi sebagai tenaga honorer, ternyata kemudian diangkat lebih dulu sebagai karyawan tetap mendahului karyawan lain. Padahal katanya, jika merujuk pada surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada salah satu pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, selama kurun waktu enam bulan setelah mengabdi, perusahaan harus menerbitkan SK (Surat Keputusan) sebagai karyawan tetap kepada yang bersangkutan. "Ini kan jelas sudah tidak adil. Apa sih sebenarnya yang menjadi tolok ukur pengangkatan karyawan. Padahal yang kami tahu dasarnya itu adalah PKB. Tapi itu tidak dilaksanakan," keluhnya.

Sementara, Direktur Eksekutif LBH Sulteng Ahmar Wellang mengatakan, mereka akan mendukung sepenuhnya langkah para karyawan yang ingin melakukan aksi unjuk rasa. "Tapi lakukanlah dengan aksi yang damai," ujar Ahmar.

Para karyawan itu mengatakan ada beberapa tuntutan yang akan mereka sampaikan dalam aksi mereka hari ini. Di antaranya soal upah karyawan, jaminan sosial tenaga kerja serta transparansi sistem manajemen. Dalam aksi hari ini, mereka juga menyatakan akan mendesak DPRD untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka itu dengan mengadakan hearing terhadap manajemen perum DAMRI. (mda)


 

Sumber : http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Kriminal&id=44917

0 comments:

Variasi Pakaian Adat

Change Now.....Or .....Die Forever.....

Kategori

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Arsip

Sponsors

Silahkan Tinggalkan pesan Anda Di Bawah Ini




ShoutMix chat widget

IP

Followers

Powered By Blogger
Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all